Laporan Wartawan Grid.ID, Novita Nesti Saputri
Grid.ID - Perjuangan memenangkan hak merek atas T-ARA masih terus berlangsung.
Awal Januari ini, Hyomin T-ARA mengumumkan bahwa member yang tersisa memutuskan untuk keluar dari MBK Entertainment dengan tidak memperbarui kontrak.
Setelah para member resmi keluar dari agensi tersebut, muncul sebuah fakta mengejutkan terkait hak merek atas T-ARA.
Ternyata sebelum kontrak para member berakhir, pihak MBK sudah mengajukan hak merek atas T-ARA.
Jika MBK memenangkan hak merek tersebut, maka member T-ARA tidak dapat tampil dengan nama T-ARA maupun menyanyikan lagu-lagu T-ARA lagi.
Kini babak baru kasus ini muncul dari kubu member T-ARA.
Dilansir Grid.ID dari Soompi, para member secara resmi mengajukan dokumen yang menjelaskan alasan penolakan pengajuan hak merek T-ARA oleh MBK Entertainment.
Pada Jumat (19/1/2018), seorang pengacara dari T-ara menyerahkan dokumen penolakan tersebut dua hari sebelumnya ke Korean Intellectual Property Office.
(BACA: Robby Purba Dikabarkan Segera Gelar Pernikahan Tahun ini!)
Pengacara yang menjadi perwakilan T-ARA itu menjelaskan bahwa pengajuan MBK Entertainment yang tertunda bisa ditolak berdasarkan Undang Undang Merek Dagang.
Pengacara juga menyatakan bahwa ketika pengajuan MBK disetujui dan tidak ditolak, mereka akan mengajukan keberatan secara formal.
Sebelumnya, MBK Entertainment telah mengajukan pendaftaran untuk hak merek T-ARA pada 28 Desember 2017.
Pada bulan yang sama, kontrak keempat member T-ARA ini berakhir.
(BACA: 7 Keistimewaan Warna dan Tekstur Makanan yang Langka, No. 6 Telur!)
Menyangkut perkembangan kasus ini, pihak MBK berkomentar, "(Penolakan yang diajukan T-ARA) adalah sesuatu yang akan diselesaikan secara legal dalam batas-batas hukum."
"Ini bukanlah sesuatu di mana kita perlu menyampaikan pendapat tentangnya atau meresponnya."
Pihak MBK juga mengatakan bahwa mereka akan menunggu keputusan dari Korean Intellectual Property Office.
Gimana nih menurut kalian soal kasus T-ARA ini? (*)
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |