Grid.ID - Artis peran Ardina Rasti sedang berbagia karena akan menikah dengan Arie Dwi Ardhika, Sabtu (20/1/2018).
Bagi sebagian orang, kabar ini mengagetkan karena sosok Arie Dwi Ardhika.
Semenjak kabar pernikahan ini, kehidupan masa lalu Arie Dwi pun menyeruak.
Banyak orang yang kembali mengungkit kisah asmara pria 34 tahun itu.
(Beredar Isu Video Porno, Maia Estianty Memberi Pesan untuk Marion Jola)
Sebelumnya aktor yang kerap wara-wiri di FTV ini, dikabarkan sudah pernah memiliki istri seorang artis.
Dialah Linda Ramadhanty, aktris cantik yang bermain di sinetron Pura-pura Haji.
Lalu, seperti apa kehidupan Ardina Rasti sebelum bertemu Arie Dwi Ardhika?
Inilah fakta kehidupannya.
1. Latar belakang keluarga
Ardina Rasti lahir di Jakarta pada tanggal 6 Januari 1986.
Rasti adalah anak ke-2 dari 2 bersaudara.
2. Awal karir
Ia mengawali karinya sebagai pemain film.
Film yang pertamanya adalah Sebuah Pertanyaan untuk Cinta yang tayang pada tahun 2000.
3. Sinetron terakhir tahun 2017
Ada 3 judul sinetron yang dibintangi oleh Ardina Rasti pada tahun 2017.
Ketiganya adalah Buyung Upik, Jodoh Wasiat Bapak, dan Malaikat Tak Bersayap.
(Memilki Fungsi Melindungi Mata, Inilah 4 Cara Memilih Kacamata Untuk Berolahraga )
4. Dua album
Selain bermain film dan sinetron, Ardina Rasti juga merambah jadi penyanyi dan telah mengeluarkan album perdananya.
Ada dua album yang sudah dihasilkan, Rasti yang edar pada tahun 2007 dan Pelangi yang dibuat pada tahun 2008.
5. Jadi DJ
Masih di bidang musik, ternyata Ardina Rasti juga menekuni profesi sebagai Disc Jockey.
(Video Porno Pelajar SMP dan SMA di Semarang Beredar, Kelakuan Miris Kids Zaman Now!)
5. Pernah dianiaya pacarnya
Ardina Rasti pernah berseteru dengan bintang sinetron Putih Abu-Abu, Eza Gionino.
Perseteruan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Artis peran Eza Gionino, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap artis peran Ardina Rasti ketika mereka masih berpacaran.
Akhirnya menjadi tahanan Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
Pihak Polres Jaksel mengeluarkan surat penahanan bernomor SP HAN/32/1/2013/PMJ/Restr Jakarta Selatan tanggal 30-1-2013 LP/2134/K/I/2013/PMJ/Restr/Jakarta Selatan.
Eza, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Rasti, dikenai Pasal 351 (1) dan 335 (1) KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pria yang sempat putus-nyambung dengan Rasti itu pun terancam hukuman kurungan di bawah lima tahun penjara. (*)
(5 Fakta di Balik Pernikahan Ayu Ting Ting, Pasangannya Berinisial O)
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |