Grid.ID - Belum banyak orang tau soal apa itu daun kratom, tanaman yang kini diusulkan masuk ke daftar narkoba.
Melansir dari Intisari, kini BNN mengusulkan daun kratom menjadi daftar narkoba karena efeknya.
Daun kratom diusulkan masuk ke daftar narkoba karena menstimulus otak mirip dengan cara kerja morfin.
Padahal daun kratom sejauh ini banyak digunakan untuk pengobatan.
Daun yang banyak ditemukan di daerah Asia Tenggara ini disebut bisa menghilangkan rasa sakit.
Melansir laman Livesciene, baru-baru ini Drug Enforcement Administration (DEA) bahkan sudah melarang penggunaan kratom.
Hal ini karena efek yang bisa ditimbukan tanaman ini.
Menurut DEA, kratom memiliki sifat psikoaktif dan dapat dikonsumsi dengan dihancurkan atau dihisap.
Bahkan bisa juga dikonsumsi dalam bentuk teh dan kapsul.
Baca Juga: Tukang Sayur Ditangkap Usai 2 Minggu Diintai Polisi, Ternyata Nyambi Jadi Pengedar Narkoba Keliling
Dieksploitasi 50 Anggota Keluarga, Nunung Berikan Pesan kepada Masyarakat Indonesia
Source | : | livescience |
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |