Grid.ID - Belakangan caleg DPD RI Dapil NTB, Evi Apita Maya menjadi buah bibir setelah berhasil meraih suara tertinggi.
Melansir dari Tribunnews.com, Evi Apita Maya berhasil mendulang 283.932 suara.
Namun, caleg nomor urut 26 tersebut justru digugat ke Mahkamah Kosnstitusi (MK) oleh caleg DPD NTB bernama Farouk Muhammad.
Baca Juga: Pilu! Bayi Kembar Ini Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Akibat Kelalaian Ayahnya
Pasalnya, Evi dituding mengedit pas foto melewati batas kewajaran.
Evi dianggap tidak jujur karena mengubah pas foto di surat suara hingga nampak lebih cantik dari aslinya, sehingga berhasil mengantongi suara terbanyak.
Farouk lewat kuasa hukumnya, Heppy mendalilkan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses Pemilu kepada Evi.
Baca Juga: Awalnya Hanya Iseng, Seorang Ibu Malah Membeli 1.500 Pasang Sepatu dan Mendonasikannya!
"Calon anggota DPD RI nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," papar Heppy dihadapan Majelis Hakim Konstitusi, ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |