Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Aktor Jefri Nichol serta sutradara Robby Ertanto masih menjalani proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan.
Senin (29/7/2019) pagi, Jefri Nichol serta Robby Ertanto dijadwalkan telah menjalani assessment.
"Hari ini JN maupun RE ikut assessment di BNNP. Jumat kemarin kami ajukan ke BNNP dan pelaksanaannya baru hari ini," kata Kombes Pol Indra Jafar, Kapolres Jakarta Selatan saat ditemui Grid.ID di kantornya.
Baca Juga: Bertemu Dubes RI, Jackie Chan Titip Salam Buat Fans di Indonesia
Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Saat menjalani pemeriksaan, Jefri Nichol dan Robby Ertanto didampingi penyidik Sat Narkoba, Polres Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menyampaikan bahwa hasil assessment akan terlihat sekira sepekan ke depan.
"Seminggu lah (waktunya)," jawab Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Berbahayakah Aplikasi FaceApp? Survey Ini Membuktikannya
Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi menemukan barang bukti berupa 6,01 gram ganja dari penggeledahan kasus Jefri Nichol.
Berdasarkan pengembangan kasus Jefri Nichol, polisi kemudian menangkap Robby Ertanto pada Selasa (23/7/2019).
Robby Ertanto ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 15 gram ganja.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |