Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Aktor Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Jefri Nichol dan Robby Ertanto dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba sebab dalam proses penyelidikan mereka mengaku sebagai pengguna pemula.
Kendati demikian, polisi tetap menjadwalkan proses assessment guna membuktikan tingkat kecanduan dan seberapa lama mereka telah mengonsumsi narkoba.
"Sesuai pasal yang diterapkan 111 ayat 1 dan kenapa kita juncto-kan pasal 127 karena memang kedua tsk terbukti sebagai pemakai pemula," kata Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan saat ditemui tim Grid.ID di kantornya.
"Tahapan pasal itu memang harus disertakan hasil assesment. Bukan kita yang mengajukan. Pasal 127 syaratnya harus ajukan assesment," imbuhnya.
Baca Juga: Jefri Nichol Terlibat Kasus Narkoba, sang Ayah: Om Juga Enggak Nyangka
Hasil assessment diperkirakan akan terungkap sepekan mendatang.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menjelaskan bahwa assessment juga bisa menjadi penentu hukuman yang layak dijalani oleh kedua tersangka.
"Nanti hasil assesment-nya kita lihat seperti apa. Kita doakan cepat selesai yang bersangkutan menjalani apa yang jadi keputusan lebih lanjut seperti apa."
"Dan semoga segera kembali lagi melakukan aktivitasnya kembali," timpal Kombes Pol Indra Jafar, Kapolres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jefri Nichol dan Robby Ertanto Menjalani Assessment Terkait Ketergantungan Narkoba
Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi menemukan barang bukti berupa 6,01 gram ganja dari penggeledahan kasus Jefri Nichol.
Berdasarkan pengembangan kasus Jefri Nichol, polisi kemudian menangkap Robby Ertanto pada Selasa (23/7/2019).
Robby Ertanto ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 15 gram ganja.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |