Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Berkas perkara Jennifer Dunn terkait kasus kepemilikan narkoba kini telah resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2018).
"Iya sudah kami limpahkan ke Kejati Rabu (17/1/2018) kemarin," ungkapnya.
Menurut Argo, kini pihaknya tinggal menunggu putusan dari Kejati terkait berkas perkara Jedun, sapaan akrab Jennifer.
"Ya kita menunggu P21, keputusan dari pada kejaksaan, P19 atau pun P21."
"Kalau P19 nanti kalau ada praperbaikan ya kita perbaiki," lanjut Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.
(Baca: Ini yang Bikin Pevita Pearce Kasih Retu Buat Keenan dan Gianni Fajri)
Selanjutnya, jika telah dinyatakan lengkap maka penyidik akan langsung menyerahkan tersangka Jedun juga barang bukti yang disita saat penangkapannya.
"Kalau P21 dinyatakan lengkap ya kita sebagai penanggung jawab penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ya," tuturnya.
Jennifer Dunn ditangkap pada Minggu (31/12/2017) atas kepemilikan narkoba jenis sabu, dari pengembangan kasus FS yang lebih dahulu diciduk polisi.
Saat itu Jennifer diketahui sedang melakukan transaksi narkoba dengan FS yang tak lain adalah pemasok narkoba untuk Jennifer.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |