Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Wanita muslim di India merayakan disetujuinya peraturan yang menentang pratik 'perceraian instan', pada Rabu (31/07/2019) kemarin.
Yang dimaksud 'perceraian instan' di sini adalah praktik talak.
Sebagaimana diketahui dalam Islam, seorang suami dapat menceraikan istrinya hanya dengan mengucap talak sebanyak tiga kali berturut-turut.
Hal ini kemudian menjadi perbincangan serius di kalangan Parlemen India dengan memasukkan praktik ini ke dalam tindak pidana.
Baca Juga: Sinyorita Hingga Isa Bajaj Tak Kuasa Tahan Tangis Saat Lihat Jenazah Agung Hercules
Melansir dari Metro.co.uk, pelaku 'perceraian instan' atau 'talak' sekarang dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara.
Isu ini menjadi perbincangan yang serius di kalangan muslim India sejak 2017 lalu.
Berawal dari petisi sejumlah wanita muslim di India, akhirnya RUU yang menentang praktik talak dapat disahkan.
Mesti sempat ada perlawanan keras namun Perdana Menteri India, Narendra Modi, tetap membawa isu ini.
Baca Juga: Jenazah Agung Hercules Akan Dipulangkan Ke Rumah Duka di Bandung
Para wanita muslim di India menganggap praktik 'talak' mencederai hak fundamental mereka dalam kesetaraan gender.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Metro.co.uk |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |