Grid.ID - Kejahatan siber kini kian merajalela. Banyak pihak yang dirugikan atas kejahatan siber, terutama peretasan atau pembobolan bank.
Sebuah bank BUMN di Indonesia pun terkena imbas dari kejahatan peretasan yang dilakukan oleh oknum peretas, beberapa waktu yang lalu.
Dari ulah oknum peretas, bank BUMN tersebut bahkan mengalami kerugian hingga miliaran.
Pihak bank langsung melaporkan kejanggalan tersebut kepada pihak yang berwajib.
Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap Pria yang Akan Membobol Rumah Mewah Taylor Swift
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus tersangka akhir Juli lalu.
Melansir laman Tribunnews.com, Sabtu (3/8/2019), Kasubdit I Dirtippidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, pelaku CP (45) yang berasal dari Bojonegoro, berhasil dibekuk di Majalengka, Jawa Barat, pada 25 Juli 2019 lalu.
CP diduga melakukan tindak pidana percobaan hacking atau illegal access pada mesin ATM.
Baca Juga: Studio Pribadinya Hampir Dibobol, Chanyeol EXO Laporkan 2 Sasaeng Fans ke Polisi
Palaku telah melakukan pembobolan mesin ATM selama tiga bulan, hingga berhasil membobol dana sebanyak Rp 1,7 miliar.
Disebutkan kronologi kejadian berawal ketika pelaku ingin mengambil uang di sejumlah mesin ATM, namun gagal.
CP kemudian menemukan mesin ATM jaringan LINK di sebuah swalayan di Jember, Jawa Timur.
Pelaku bahkan bisa melihat peluang mesin ATM di swalayan tersebut bisa dieksploitasi.
"Ia melakukan transaksi transfer melebihi saldo yang dimiliki, dimana seharusnya ditolak oleh mesin ATM. Ia melakukan transfer tak terbatas ke 16 rekening," ungkap Dani, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Cerita Babe Cabita soal Perkembangan Anak, dari Merangkak hingga Bisa Bobol ATM!
Setelah menjalani penyidikan, pelaku mengakui motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Namun hasil dari tindakannya membobol mesin ATM, CP justru mendirikan sebuah perusaahaan produsen cairan pembersih.
Melansir laman Kompas.com, Sabtu (3/8/2019), perusaan yang didirikan oleh CP adalah PT Kalimas Bintang Pratama.
Baca Juga: Dompetnya Hilang, Billy Syahputra Ungkap Ada Oknum yang Berusaha Membobol Rekeningnya
"Tersangka memberdayakan atau memanfaatkan hasil kejahatan ini dengan mendirikan perusahaan secara pribadi yang memproduksi larutan pembersih," ungkap Kombes Pol Asep Adi Saputra, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagopenum), dikutip dari Kompas.com.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, untuk penyidikan lebih lanjut.
Diantaranya dua unit laptop, CPU, empat buku rekening bank, empat unit ponsel, tujuh buah kartu ATM, bukti transfer sebesar Rp 5,5 juta.
Tak hanya itu, polisi juga menyita lima buah perhiasan, empat unit mobil, satu unit motor, pembukuan perusaan.
Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, pelaku dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Kembali Berulah, Usai Bobol Situs Nasa Kini Putra Aji Retas Website Resmi KPU
Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3,4,5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHP.
CP terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |