Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID – Mantan suami Muzdalifah yaitu Khairil Anwar resmi menjadi tahanan Polda Jawa Barat pada 22 November 2017 atas kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 3,5 miliar.
Khairil terciduk ketika sedang makan di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut pun di benarkan oleh kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin saat Grid.ID temui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan beberapa hari yang lalu.
(Khairil Anwar eks Musdalifah Resmi Ditangkap Polisi atas Kasus Penggelapan Uang!)
Laporan tersebut rupanya sudah ada jauh sebelum Khairil menikah dengan Muzdalifah pada 15 dan 18 November 2016, sedangkan ia menikah dengan Muzdalifah pada Mei 2017.
Bagaimana Khairil bisa ditahan, hal tersebut berawal dari laporan seorang rekan bisnisnya yang berinisial H (perempuan).
Khairil dan Ibu H tersebut renacanya akan bekerjasama dalam bisnis beras.
Untuk membeli beras tersebut mereka meminjam uang kepada bank sebesar Rp 3,5 miliar.
Dari uang Rp 3,5 miliar itu niatnya untuk dibelikan beras 300 ton, namun menurut laporan Ibu H uang tersebut tidak digunakan untuk membeli beras.
"Jadi ada bantuan dana yang mereka kerjasamakan dengan ibu inisialnya H, jadi ibu ini punya rumah dijaminkan ke bank untuk usaha beras dengan pak Khairil."
"Total yang bank berikan 3,5 miliar, jadi semua uang itu ditaro di perusahaan pak Khairil, nah memang uang itu diperuntukan untuk belanja beras 300 ton, katanya pak Khairil hanya belanjakan 50 ton, masih ada 250 ton yang sampe saat ini uangnya nggak tau di kemanakan nah ini yang dilaporkan," jelas Zakir.