Grid.ID - Program musik Dahsyat yang tayang di RCTI kembali menuai kritikan tajam.
Meski belum mendapatkan teguran, kini salah satu artis pengisi Program musik Dahsyat RCTI dilaporkan
Laporan ini atas tayangan Dahsyat pada hari Jumat (19/1/2018) lalu yang menanyangkan beberapa anggota TNI disuruh untuk ikut lomba makan donat yang diikatkan ke kaki Felicya.
Penggunaan kaki oleh Felicya Angelista saat menarik kue yang sedang digigit oleh anggota TNI AD banyak disayangkan oleh berbagai pihak.
Acara itu pun menuai protes keras dari warganet di media sosial.
Sebelum Felicya Angelista dilaporkan oleh Organisasi masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/1/2018) malam, pihak RCTI sudah bertemu dengan Dir Hubad Kolonel Chb Wijdang dan meminta maaf secara langsung atas permainan di tayangan Dahsyat.
(Felicya Angelista Akhirnya Dilaporkan Gara-gara Program Dahsyat RCTI, Permohonan Maaf Tak Cukup)
Tak hanya permainan makan donat yang dikecam yang dilakukan oleh Felicya Angelista, program musik Dahsyat RCTI juga pernah menuai protes hingga mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Pada tahun 2017, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi berupa penghentikan sementara penyiaran program musik Dahsyat RCTI.
Dilansir dari laman kpi.go.id, Rabu (29/3/2017), KPI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif penghentuan sementara selama tiga hari program Dahsyat yakni tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.
Pada 17 Maret 2016, program musik Dahsyat RCTI yang digawangi Raffi Ahmad, Deni Cagur, Syahnaz Sadiqah dan Ayu Dewi ini sudah ditegur pasca kasus Zaskia Gotik yang dituding telah menyebut lambang Pancasila dengan kata 'Bebek Nungging'.
(Beginilah Tampilan Seksi Lucinta Luna, Pedangdut yang Berfoto Mesra Dengan Mike Lewis)
Namun seakan tak peduli dengan himbauan KPI, program yang kadang dibumbui dengan banyolan ini lagi-lagi bikin masalah.
Ternyata, teguran KPI ini bukan satu-satunya yang pernah ditujukan kepada program musik Dahsyat RCTI.
Inilah deretan teguran dari KPI kepada proprogram musik Dahsyat RCTI yang dihimpun dari laman kpi.go.id dan Tribunnews.
1. Episode 26/08/2015 (Peringatan)
Program Dahsyat menayangkan adegan para host yang memasukkan secara paksa makanan ke dalam mulut host lain.
KPI Pusat menilai perilaku demikian berbahaya dan tidak pantas ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama remaja.
Pasal P3SPS yang dilanggar adalah SPS Pasal 9 tentang norma kesopanan.
Pasal 15 Ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja.
(Beredar Isu Video Porno, Maia Estianty Memberi Pesan untuk Marion Jola)
2. Episode 31/01/2016 (Teguran Pertama)
Dahsyat menayangkan seorang wanita yang berkata "lu anjing lu emang lu"
Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor dilarang ditampilkan karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentanditiru oleh penonton khususnya anak-anak dan remaja
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran
Pasal P3SPS yang dilanggar adalah P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1).
Selain itu SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a.
Dikabarkan Akan Bertunangan dengan Felicya Angelista, ini Jawaban Caesar Hito)
3. Episode 15/3/2016 (Teguran Kedua)
Pada tanggal 12 April 2016, KPI kembali mengeluarkan teguran untuk program musik Dahsyat RCTI.
Prgram Dahsyat menayangkan segmen "Cerdas Cermat Bersama Cecepy".
Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik "Setelah adzan subuh... tanggal 32 Agustus".
Selain itu ketika diberi pertanyaan "Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5? dijawab oleh Zaskia Gotik "Bebek Nungging".
Inilah penggalan isi surat teguran dari KPI.
"Program Siaran Dahsyat yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 31 Maret 2016 pukul 09.56 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja. Program tersebut menampilkan segmen 'Seberapa Peka', di mana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat,"
KPI Pusat menilai jawaban-jawaban tersebut menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa indonesia.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara
Pasal P3SPS yang dilanggar adalah P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1) dan pasal 37
Selain itu pelanggaran SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a dan pasal 54 ayat (1).
(Mengejutkan, KPI Hentikan Penayangan Program Dahsyat RCTI Selama Tiga Hari, Ini Alasannya )
4. Episode 31/3/2016 (Peringatan)
Program Dahsyat menayangkan segmen "Seberapa Peka" dimana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut
KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat
Pasal P3SPS yang dilanggar adalah SPS: Pasal 9 tentang norma kesopanan dan Pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja.
5. Episode 28/2/2017 (Penghentian Sementara)
Dahsyat menayangkan perkataan yang merendahkan seperti "p'a", "pangeran sawan", "ular kedut", dan "jenglot".
Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup lada mobil tersebut.
KPI Pusat menilai muatan perkataan dan perilaku tersebut dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton. (*)