Grid.ID –Pemadaman listrik disejumlah wilayah bagian Jawa hingga Jabodetabek sejak Minggu (4/8) rupanya masih berlanjut hingga Senin (5/8) pagi.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Ketersediaan listrik di wilayah Jakarta, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah belum pulih seluruhnya.
Kompensasi atau ganti rugi bagi konsumen disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani.
Apa kompensasi yang akan diberikan PLN dan bagaimana ketentuannya? Ini 5 hal yang perlu kamu ketahui:
Baca Juga: Pemadaman Listrik: PLN Siap Berikan Ganti Rugi, ini Aturannya
1. Pengurangan tarif listrik Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pemberian ganti rugi berupa pengurangan atau penggratisan tarif listrik.
"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM. PLN commited untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni di Kantor Pusat PT PLN, Senin (5/8/2019).
2. Aturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 mengatur tentang kompensasi terhadap konsumen saat terjadi pemadaman listrik.
Penggantian tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan yang sudah ada.
"Kalau gratis ada hitung-hitungannya kan, sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," ujar Sripeni.
Baca Juga: Biar Makin Efektif, Kenali Dulu Gaya Belajar Kamu
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |