Melihat hal tersebut, Pieter akan lakukan komunikasi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik agar mempercepat proses hukum kliennya.
"Kita akan komunikasi kejaksaan JPU dan penyidik sejauh mana."
"Kalau ada kekurangan, kekurangannya apa saja jadi kita saling komunikasi, untuk mempercepat proses," jelas Pieter Ell.
Seperti diketahui, Jennifer Dunn ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (31/1/2017) di rumahnya, kawasan Bangka, Jakarta Selatan.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa 0,6 gram sabu dan hingga saat ini Jedun sudah menjalani masa tahanan selama 18 hari. (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |