Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Aktor Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto menjalani assessment pada pekan lalu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Hingga kini polisi belum juga mendapatkan hasil dari assessmen Jefri Nichol serta Robby Ertanto.
"Belum (ada hasilnya) mas...bisa di tanyakan ke BNNP ya mas," tulis Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan kepada Grid.ID melalui pesan singkat, pada Selasa (6/8/2019).
Baca Juga: 2 Minggu Jefri Nichol di Penjara, Polisi Ungkap Kondisi Kesehatannya
Padahal Kompol Vivick Tjangkung sempat memperkirakan hasil dari assessmen Jefri Nichol dan Robby Ertanto hanya memakan waktu seminggu.
"Seminggu lah (waktunya)," jelas Vivick Tjangkung usai mendampingi Jefri Nichol dan Robby Ertanto menjalani assessment pada Senin (29/7/2019).
Baca Juga: Perantara Ganja Jefri Nichol Sempat Bersikeras Tak Mau Penutup Wajahnya Dibuka hingga Menangis
Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi mengantongi barang bukti 6,01 gram ganja dari penangkapan Jefri Nichol.
Sehari setelahnya, sutradara Robby Ertanto ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 15 gram ganja.
Polisi menyatakan aktor Jefri Nichol mendapat narkoba jenis ganjadari rekannya yang merupakan sutradara RE.
Dua orang perantara ganja untuk RE, HR dan AK, kini telah diringkus polisi.
Pertama polisi mengamankan HR di sebuah mess di Bandung, Jawa Barat.
Dari tangan HR, polisi mengamankan ganja seberat 106.3 gram.
Baca Juga: Ikuti Jejak Galih Ginanjar, Pablo Benua Juga Tulis Surat Untuk Fairuz A Rafiq
Ganja yang disita dari tangan HR, pria yang berprofesi sebagai dokter masih berupa batang tumbuhan.
Sementara rekan HR, inisial AK juga diamankan Satnarkoba Polres Jakarta Selatan dengan kepemililkan ganja dengan berat 98 gram.
"JN kan makai bersama-sama dengan RE karena selalu berhubungan dalam kerjaan sehingga sudah sama-sama saling makai."
"Kemudian JN mendapatkan dari RE. RE dari HR. HR dari AK," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Baca Juga: Suami yang Ucap Talak Untuk Wanita India Kini Bisa Dipidana, Ancamannya 3 Tahun Penjara!
Atas perbuatannya mereka melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
Dengan ancama pindana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda RP 800 juta dan maksimal RP 8 miliar.
Jefri Nichol ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Selama berada di dalam tahanan, Jefri Nichol ternyata rajin mengikuti kegiatan keagamaan.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Indra Jafar, Kapolres Jakarta Selatan pada Senin (29/7/2019).
"Aktivitas di dalam penjara pun macam-macam ya ada yang ngaji khusus yang beragama muslim," kata Indra Jafar saat ditemui Grid.ID.
"Yang lainnya pasti menyesuaikan, lebih banyak ke introspeksi diri ya, yang jelas kan beliau juga sudah menyampaikan bagaimana penyesalan dengan adanya kejadian ini ya, alhamdulillah," sambungnya.
Baca Juga: Respon Ibunda Kriss Hatta Soal Permintaan Uang Damai RP 1 Miliar
Jefri Nichol ditahan dalam satu sel tahanan bersama sutradara Robby Ertanto.
Selama sepekan ditahan, Jefri Nichol dinilai sudah bisa bersosialisasi dengan rekan tahanan lainnya.
"Baik-baik saja dia gabung dengan yang lainnya bersosialisasi," jelasnya.
Baca Juga: Dilarang Tampil di Festival Korea, Anne Marie Gelar Konser Gratis untuk Fans
Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya, di sebuah apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam.
Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti 6,01 gram ganja.
Akibat perbuatnnya Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |