Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Pengacara Farhat Abbas telah melaporkan Hotman Paris Hutapea dengan dugaan melanggar UU ITE.
Laporan itu dibuat setelah akun media sosial @hotmanparisofficial diduga mengunggah video porno.
Terkait laporannya, Farhat Abbas telah diperiksa oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor pada Rabu (7/8/2019).
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, Farhat Abbas menyampaikan harapannya agar Hotman Paris Hutapea diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya.
"Harapan kita menjadi contoh dan perjuangan yang biasa menyebarkan konten porno asusila itu dihukum berat, apa lagi orang-orang terkenal gitu," kata Farhat Abbas saat ditemui Grid.ID usai diperiksa.
"Saya minta juga kepada Presiden memperhatikan ini, saya yakin Polda Metro Jaya profesional dan enggak pandang bulu. Jadi mau orang kaya, terkenal mereka (polisi) akan profesional dalam menghukum seberat-seberatnya," sambungnya.
Baca Juga: Farhat Abbas Mengaku Kecewa pada Polisi dan Ingin Melaporkan Pada Propam, Argo: Enggak Masalah
Meskipun laporan ini tak ada kaitannya dengan kasus yang disebut ikan asin, nyatanya Farhat Abbas mengungkit itu.
Farhat Abbas mengaku kecewa dengan perbuatan Hotman Paris Hutapea mencemooh kliennya, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami yang kini sedang tersandung kasus 'ikan asin'.
Farhat Abbas ingin laporannya ini bisa membuat Hotman Paris sadar bahwa perbuatannya tidak benar.
"Jika terbukti saya tidak akan teriak ini menang jika terbukti ya seperti mereka (Hotman Paris Hutapea) walalupun ikan asin itu, masih proses, masih praduga tak bersalah tapi mereka teriak-teriak, mengejek-mengejek," ungkap Farhat.
"Saya sangat kecewa dengan sikap mereka yang sesama pengacara menghina dan mengejek mempermalukan. Enggak ada yang bisa menegur. Mudah-mudahan ini menjadi teguran dan mulai saat ini stop menyebarkam video porno," pungkasnya.
Baca Juga: Hotman Paris Mengaku Ponselnya Hilang, Begini Tanggapan Farhat Abbas
Sebagai informasi, laporan Farhat Abbas terkait Hotman Paris telah diterima dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.
Dengan pasal penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atauls UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |