Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan artis Jennifer Dunn saat ini sudah memasuki proses pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pirter Ell sebagai kuasa hukum dari artis yang di akrab dipanggil Jedun ini mengaku akan membantu kliennya untuk bisa menjalani hukuman dengan rehabilitasi.
Hal tersebut disampaikan Pieter Ell kepada tim Grid.ID di Gedung Kompas Gramedia, Jalan Panjang, Jakarta Barat pada Senin (22/1/2018).
"Kita melanjutkan permohonan untuk direhab dan masih nunggu rekomendasi dari penyidik, apakah bisa direhab atau tidak," ujarnya.
Pieter manambahkan, jika pihaknya tidak bisa mendapat permohonan tersebut, dirinya akan mendampingi dipersidangan.
"Kemudian kalo itu enggak bisa kita persiapkan proses hukum di pengadilan, disitu lah kita sebagai kuasa hukum ungkapkan fakta-fakta yang terjadi seperti apa berdasarkan berita acara yang sudah dibuat," lanjutnya.
Pieter ungkapkan sesuai UUD, penyalahgunaan narkotika dikategorikan orang sakit.
Maka dari itu, Jedun seharusnya disembuhkan dengan cara direhab. (*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | grid.id |
Penulis | : | July Kusuma |
Editor | : | July Kusuma |