Grid.ID - Artis cantik Laudya Cynthia Bella dilaporkan ke Polres Bandung.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taupik mengatakan, Laudya dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Jimmy Sanjaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Pihak artis peran Laudya Cynthia Bella pun membantah telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan seorang pengusaha bernama Jimmy Sanjaya.
(8 Hotel Mewah Baru di Asia yang Bakal Buka di Tahun 2018, 2 Hotel Ada di Indonesia)
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taupik saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (23/1/2018).
"Pengakuan dari yang bersangkutan, dia tidak melakukan itu. Notaris juga sudah kami mintai keterangan," ungkap Firman.
Polisi, lanjut Firman, belum memastikan apakah Laudya Cynthia Bella bersalah atau tidak dalam kasus ini.
Pihaknya akan mengembangkan laporan ini.
(Ingin Berlibur ke Selandia Baru, Inilah Dokumen Untuk Mengurus Visa Kunjungan)
"Tapi belum kami pastikan apakah dia (Laudya Cintya Bella) bersalah atau tidak," ucap Firman.
Sebelumnya, Bella dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yang terjadi tahun 2009.
Ia diduga tersandung kasus jual beli tanah.
"Ya, benar memang ada laporan dengan (terlapor) nama tersebut (Laudya Cynthia Bella). Namanya laporan, siapa saja bisa (melaporkan)," kata Firman
"Kasusnya transaksi jual beli tanah. Sedang kami dalami apakah ada penggelapan atau penipuan," tambahnya kemudian.
(6 Fakta Gadis Dipergoki Sedang Video Call Semi Bugil, Salah Satunya Adegan yang Diminta Pelaku)
Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul Polisi: Laudya Cynthia Bella Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |