Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Seperti yang diketahui, saat ini Nunung masih menjalani proses hukum Narkoba yang menjeratnya.
Nunung ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak tiga pekan lalu.
Baca Juga: Ditanya Soal Nama Muhammad Fattah, Lucinta Luna: Itu Kan Jelas-jelas Namanya Beda, Gimana Sih?
Namun meski menjadi tahanan, Nunung rupanya tetap menjalankan ibadah Qurban.
Hal itu diungkapkan oleh putra Nunung, Bagus Permadi.
Ia mengatakan Ibunya tersebut berkurban satu ekor sapi dan dua ekor kambing di hari raya Idul Adha 2019.
Baca Juga: Jadi Anak Desy Ratnasari, Nasywa Nathania Beberkan Sifat Asli Ibunya yang Galak
"Mama tahun ini kurban sapi lagi kayak tahun kemarin, tapi di Solo. Kalau di Tebet cuma dua kambing. Alhamdulilah Mama setiap tahun selalu berkurban," ucap Bagus seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Bagus sudah menjalankan amanat dari sang Mama yang ingin tetap berkurban meski berada dalam penjara.
"Ya Idul Adha tahun ini tanpa mama karena mama di dalam (rutan) kan, tapi mama masih bisa berkurban tahun ini alhamdulilah. Mama titip pesan kalau mama tuh masih pengin berkurban, alhamdulilah sudah terlaksana," tambah Bagus.
Biasanya saat merayakan Idul Adha, Nunung selalu pulang ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, untuk berkurban dan menghabiskan waktu bersama keluarga besarnya.
"Mama biasa pulang kampung ke solo. Mama tuh kurban sapi ke Solo, biasanya masak-masak, kumpul," ujar Bagus.
Baca Juga: Viral Penampakan Pocong Nangkring di Atas Pengendara Motor yang Terekam Kamera di Jalanan Jawa Barat
Seperti diketahui, Nunung terciduk bersama suaminya Iyan Sambiran pada Jumat (19/7/2019) lalu.
Dalam pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Hasil tes urin menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.
Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.
Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.
Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang narkotika.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Dianita Anggraeni |