Grid.ID - Keluarga Nunung membantah adanya penjualan salah satu rumah di Surabaya, Jawa Timur, untuk biaya rehabilitasi.
Adi Danar Praktino yang merupakan adik kandung Nunung mengatakan, kakaknya tidak punya rumah di Surabaya.
"Masalah beredar isu berita Nunung jualan rumah untuk biaya rehab, berita itu tidak benar.
Baca Juga: Mantan Bandar Narkoba Bocorkan Inisial SS yang Akan Menyusul Nunung dan Jefri Nichol
Mbak nunung tidak punya rumah di Surabaya, hanya di Solo," kata Adi dikediaman Nunung, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Adi mengatakan, tidak ada jual-jual rumah untuk biaya rehabilitasi, termasuk tanah yang dikabarkan telah dijual.
Berkaitan dengan tanah, Adi mengatakan, tanah itu memang benar dijual, namun, dijual sebelum Nunung terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Memang benar jual sawah, tapi jauh sebelum kasus ini. Itu dijual karena sawah sudah tidak berproduksi.
Buat anaknya kuliah dan lain-lain," kata Adi.
Baca Juga: Antony Hillernaar Cabut Laporan Penganiayaan, Kriss Hatta Bebas?
Berdasarkan informasi yang didapat Adi bersama pihak keluarga, biaya rehabilitasi tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Adapun, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan tersangka penyalahgunaan narkoba, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran (JJ) untuk direhabilitasi.
Asesmen keduanya diajukan ke BNNP DKI pada tanggal 24 Juli 2019 oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dan hasilnya diterima pada 30 Juli 2019 Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Baca Juga: Dulu Lebih Akrab dengan Irwan Mussry, Putri Desy Ratna Sari Sebut Ibunya Galak
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Diduga Pelaku Pelecehan Seksual di Bintaro Bekerja Sebagai Pak Ogah
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Bantah Nunung Jual Rumah untuk Biaya Rehabilitasi"
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |