Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Polisi mengabulkan permohonan rehabilitasi Jefri Nichol.
Polres Jakarta Selatan mengajukam assessmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) pada 23 Juli 2019, kemudian hasilnya keluar pada 8 Agustus 2019.
"Tanggal 23 siang kita ajukan ke BNNP untuk dilakukan assessment. Kemudian pelaksannya tanggal 29 dilakukan asessment kepada yang bersangkutan kemudian tanggal 8 Agustus hasilnya keluar" kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, Senin (12/8/2019).
Hasil assessmen dari BNNP kemarin adalah Jefri Nichol wajib menjalani terapi rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Jefri Nichol dikirim ke RSKO pada 9 Agustus pukul 14.00 WIB.
"Rekomendasinya adalah meninjuk intansi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini RSKO untuk dilakukan rehabilitasi atau dia bersangkutan untuk rawat jalan di RSKO tersebut," lanjut Indra Jafar.
Baca Juga: Disebut Masih Mesra dengan Mantan, Begini Tanggapan Vanessa Angel Soal Bibi Ardiansyah
Rawat jalan di sini dalam artian Jefri Nichol diinapkan di RSKO dalam kurun waktu tertentu agar hilang dari dampak ketergantungan narkoba.
"Enggak, enggak. Rawat jalan itu dalam arti tetap orangnya di dalam, tapi prosesnya dalam perawatan tidak di sini berarti dia dibawakan ke sana," jelas Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.
Baca Juga: Keluarga Benarkan Nunung Jual Tanah, Alasannya Untuk Sekolah Anak
(*)
Penyebab Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Polisi Temukan Jasad Sang Artis Tergeletak di Kamarnya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |