Grid.ID - Penemuan mayat seorang gadis yang sudah menjadi tulang belulang dalam karung belum lama ini menggemparkan kota Tegal.
Tak hanya satu, terdapat lima pelaku pembunuhan gadis Tegal yang disimpan dalam karung sejak 3 bulan lalu dan kini tinggal tulang belulang.
Masing-masing pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda terkait aksi pembunuhan gadis Tegal yang ditemukan dalam karung.
Seperti yang diketahui, sebelumnya warga Tegal dihebohkan dengan penemuan jasad korban pembunuhan yang sudah berupa kerangka di dalam karung.
Melansir dari laman TribunJateng, penemuan jasad seorang gadis Tegal dalam karung itu terjadi pada, Jumat (9/8/2019).
Kecurigaan bermula dari warga yang mencium bau busuk dari dalam karung yang berada di sebuah rumah kosong.
Baca Juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Serang, Ayah Tewas Ditusuk, Ibu Kritis, dan Balita Meninggal Tanpa Luka
Setelah karung itu dibuka, ditemukan kerangka manusia dengan kondisi tangan dan kaki yang terikat.
Usai dilakukan identifikasi, jasad yang ditemukan tersebut bernama Nurhikmah (16).
Menurut keterangan keluarganya, Nurhikmah telah menghilang 5 bulan lamanya.
Orang tua korban, Imam Maliki dan Sosiah memastikan bahwa benar jasad yang ditemukan itu adalah anaknya.
Satreskim Polres Tegal lantas melakukan penyelidikan dan menangkap 5 orang terduga pelaku.
"Berkat informasi dari warga dan keterangan saksi, akhirnya kita mengamankan sejumlah orang".
"Penangkapan ini tak lebih dari 24x2 jam sejak pertama kali ditemukan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, dikutip Grid.ID dari Tribun Jateng.
Kelima pelaku yang diamankan adalah AM (20), MP (18), SA (24), NL (18), dan AI (15).
NL dan AI berjenis kelamin perempuan.
Empat pelaku merupakan sahabat karib korban, sedangkan yang satu adalah kekasih korban.
Tak hanya itu, salah satu pelaku merupakan saudara korban.
"Satu pelaku masih saudara dengan ibu saya.
Yang jelas, semuanya saudaraan dengan saya," kata Imam saat berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Tegal, Senin (12/8/2019).
Setelah di autopsi, diketahui bahwa korban sudah dibunuh lebih dari tiga bulan lamanya.
Lalu, apa sajakah peran kelima pelaku dalam pembunuhan gadis Tegal di dalam karung tersebut?
Berikut beberapa peran kelima pelaku pembunuhan gadis Tegal di dalam karung.
1. Menjemput Korban
Salah satu pelaku yang merupakan sang kekasih menjemput korban untuk diajak berwisata.
Melansir dari laman Kompas.com, pelaku mengajak Nurhikmah ke Prabu Lintang, Tegal tepat 10 hari sebelum bulan puasa.
2. Memaksa Minum Minuman Keras
Setibanya di objek wisata, kelima pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras.
Tak hanya itu, korban juga dibawa para pelaku ke dalam rumah kosong yang berada di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal untuk melanjutkan pesta miras.
3. Menyetubuhi Korban
Seperti yang diwartakan Tribunnews.com, salah satu pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.
Korban dipaksa oleh salah satu tersangka untuk berhubungan badan oleh salah satu pelaku.
Meski begitu, bekas kekerasan sudah tidak lagi terlihat lantaran tubuh sudah membusuk.
"Ya, korban adalah perempuan. Ada ciri-ciri khusus yakni gigi depan ada celahnya, sesuai rekam fisik yang kami terima.
Korban sudah meninggal tiga bulan lalu. Tanda-tanda kekerasan tidak bisa ditemukan karena jasad sudah membusuk. Untuk umur sekitar dari 13-17 tahun," terang AKBP Ratna, Kasubdit Dokkes Polda Jateng.
4. Mencekik Korban hingga Meninggal Dunia
Salah satu pelaku juga mencekik korban hingga tewas.
Usai tewas, jasad Nurhikmah dimasukkan ke dalam plastik berwarna putih.
Karung tersebut lantas diikat tali melilit.
5. Menonton Evakuasi Korban
Salah satu pelaku pembunuhan bahkan tertangkap kamera tengah menonton evakuasi korban.
Melansir dari laman TribunJakarta, salah satu pelaku perempuan ketahuan ikut menyaksikan evakuasi tulang belulang NH.
Sementara itu, Senin (12/8/2019) jasad korban telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, yang juga dihadiri pihak kepolisian.
Kelima pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP. (*)
5 Arti Mimpi Memberi Makan Burung Gagak, Awas Lambangkan Peringatan, Perubahan Besar Akan Datang!
Source | : | kompas,tribunnews,TribunJateng.com |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |