Grid.ID - Momen 17-an atau HUT Kemerdekaan Republik Indonesia adalah salah satu hari bersejarah yang selalu dirayakan masyarakat.
Tepat setiap tanggal 17 Agustus, jiwa nasionalisme masyarakat sering tergugah dengan spirit kebangsaan.
Tak terkecuali dengan penyanyi sekaligus istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela.
17-an kali ini adalah kali pertama Mulan melewatinya tanpa sosok sang Suami, Ahmad Dhani.
Sebagaimana diketahu, Dhani harus berurusan dengan polisi hingga akhirnya ditahan.
Dhani dipenjara terkait dengan kasus vlog idiot dan ujaran kebenciannya yang membuat ia mendekam di sel tahanan sejak awal tahun ini.
Baca Juga: Kerja Keras Selama Ahmad Dhani Dipenjara, Mulan Jameela Bahkan Gabung Orkes Dangdut
Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com pada Januari 2019, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan kepada Dhani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho sebagaimana Grid.ID kutip dari artikel terbitan Kompas.com.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Baca Juga: Layangkan Gugatan ke Gerindra, Mulan Jameela dapat Dukungan Penuh dari 3 Anak Tirinya
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Andika Thaselia |