Grid.ID - Setelah sempat kabur, akhirnya eks perawat National Hospital Surabaya, Jawa Timur yang lakukan pelecehan seksual pada pasien perempuan tertangkap (27/1/2018).
Dari penangkapan itu, kemudian diketahui penyebab sampai terjadinya pelecehan seksual.
Pada saat kejadian, eks perawat bernama Zunaidi Abdillah sedang melakukan tugasnya sebagai asisten dokter anastesi.
"Saat tersangka mengambil elektroda atau red dot yang menempel di tubuh korban itulah, perbuatan itu dilakukan.
Dia mengaku merasa terangsang," ungkap Kombes Pol Rudi Setiawan, Kepala Polrestabes Surabaya.
(BACA : Bikin Spaghetti Carbonara A La Gwyneth Paltrow Yuk! Cuma Butuh 6 Bahan Aja)
Dari yang awalnya berstatus sebagai saksi, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Zunaidi Abdillah sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat pasal 290 KUHP, tentang pencabulan kepada seseorang yang pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya.
"Ancamannya hukuman 7 tahun penjara," kata Kombes Pol Rudi Setiawan.
Sebelumnya, eks perawat National Hospital Surabaya yang melakukan pelecehan seksual pada pasien perempuan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (28/1/2018).
Sebelum ditangkap, pelaku pelecehan seksual di National Hospital Surabaya itu sempat pergi ke Malang, Kamis (25/1/2018).
Sebelum akhirnya ia kembali ke Surabaya dan menginap di salah satu hotel di Surabaya.