Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID – Permasalahan antara artis Nikita Willy dengan pihak klinik kecantikan MD Clinic berakhir damai.
Kemarin malam, pihak Nikita Willy yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Kapitra Ampera, sudah melakukan proses mediasi dengan pihak MD Clinic.
Dari proses tersebut, berhasil diperoleh dua keputusan besar, yaitu memutus kontrak kerjasama antara Nikita Willy dengan MD Clinic serta menuntaskan hak serta kewajiban masing-masing.
(Putus Kontrak Kerja, Nikita Willy Diminta Kembalikan Tas Seharga Rp 140 Juta! )
Dalam proses mediasi semalam, Medina Zein selaku pemilik klinik kecantikan tersebut mengakui kalau sebenarnya, dia tidak mengalami kerugian materil apapun terkait kontrak kerjasamanya dengan Nikita.
"Sebenarnya sih kalau kerugian enggak ada, kemarin mungkin miskomunikasi,”
“Nikita kan banyak ke luar negeri dan dari pihak MD, kita butuh ada beberapa posting yang harusnya dilakukan oleh Nikita," ungkap pemilik MD Clinic, Medina Zein, saat dijumpai Grid.ID di kantor pengacara RAN Law Firm, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2018).
(Diduga Langgar Kontrak, Nikita Willy Tak Hadir Saat Proses Mediasi, Malah Asik di Tempat Ini!)
"Kedua belah pihak saling toleransi, jadi tadi juga Nikita posting dan kita juga ada pembayaran yang harus kita bayarkan bulan ini, tapi sudah impas,”
“Ibaratnya hutang kita enggak ada dan hutang Nikita juga sudah enggak ada," jelas Medina.
Dilanjutkan Medina, untuk meluruskan kesalahpahaman ini, dia memang sengaja menunjuk pengacara sebagai mediatornya.
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |