Grid.ID - Beberapa waktu lalu, presenter Mandala Abadi Shoji sempat terjerat kasus pelanggaran kampanye.
Seperti diketahui, Mandala Shoji diputuskan bersalah atas kasus pelanggaran kampanye dengan membagi-bagikan kupon umrah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2018 lalu.
Mandala Shoji pun dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.
Alhasil, ia harus merasakan dinginnya sel Lapas Salemba, Jakarta Pusat akibat kasusnya ini.
Hingga pada Rabu (7/8/2019) lalu, mantan presenter 'Termehek-mehek' ini akhirnya dapat menghirup udara bebas.
Usai bebas, Mandala pun menceritakan kesedihannya tatkala berada di balik jeruji besi di acara Okay Bos Trans 7.
Dalam tayangan YouTube Trans7 Official (21/8/2019), ayah 4 anak ini secara blak-blakan mengaku terpaksa menutupi hukuman penjara yang menderanya.
Alih-alih terus terang kepada keempat anaknya, ia justru berdalih sedang di pesantren.
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | Youtube Trans7 Official |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |