Grid.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Prada DP terhadap Vera Oktaria akhirnya sudah mendapat vonis hukum.
Prada DP mendapat vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI usai terbukti membunuh dan memutilasi Vera Oktaria.
Mengetahui Prada DP divonis penjara seumur hidup, pihak keluarganya geram saat dimintai keterangan usai persidangan.
Kasus pembunuhan dan mutilasi kasir Indomaret, Vera Oktaria pertama kali tersiar sejak Mei 2019.
Melansir dari laman Tribun Sumsel, satu-satunya teduga pelaku saat itu ialah pacarnya sendiri, Prada DP yang merupakan siswa Sartaif di Rindam II/ Baturaja yang kabur, pada (22/8/2019).
Prada DP lantas menjadi buron hingga berbulan-bulan, dan pada pertengahan Bulan Juni tertangkap di Kabupaten Serang, Banten.
Penangkapan Prada DP oleh Timsus Denintel Dam II/SW lantas menggiringnya ke Pengadilan Militer I 1-04 Jakabaring, Palembang untuk diadili.
Akibt ulahnya kabur dari pendidikan TNI, Prada DP lantas mendapat vonis penjara selama 3 bulan.
Namun, terkait kasus mutilasi Vera Oktaria, Prada DP dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Source | : | kompas,Tribun Sumsel,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |