"Dijerat pasal berlapis, pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya.
Sementara Ramdani (45), suami korban, mengatakan bahwa utang nyawa harus dibayar nyawa.
Pelaku telah menghabisi nyawa istri dan anaknya yang masih dalam kandungan. Maka dari itu, hukumannya harus hukuman mati.
"Saya pasrah menerima kejadian ini, tetapi nyawa harus dibayar nyawa," kata Ramdani.
Berbeda dari Ramdani, Aat Atikah (56), ibu korban, mengaku pasrah akan musibah yang menimpa Iis yang merupakan anak semata wayangnya.
"Kalau bertemu, saya mau peluk, saya mau usapin kepalanya, dan saya tanya, 'Kenapa bisa sekeji itu pada anak saya.' Saya tidak dendam, biar almarhum tenang," ucap Atikah. (*)
Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul Candai Tetangga agar Segera Menikah, Seorang Ibu Hamil Dibunuh
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |