Grid.ID - Mantan artis peran yang sempat populer di masanya, Zumi Zola, diketahui kini telah memutuskan untuk terjun ke dunia politik.
Pasca menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur pada tahun 2011 sampai 2015 lalu, ia kemudian terpilih menjadi Gubernur Jambi sejak tahun 2016.
Sayangnya, sebuah kabar kurang sedap datang dari pria yang sempat membintangi serial Disini Ada Setan tersebut.
(BACA: VIDEO - Usai Memenuhi Panggilan KPK, Zumi Zola Sampaikan Hal Ini)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Zumi Zola.
Hal ini terkait dengan adanya tersangka baru dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Menurut Saut, jika sudah sampai pada tahap penggeledahan, status kasus yang ditangani sudah ditahap penyidikan.
(BACA: Punya Pipi yang Chubby, yuk Intip Makeup Flawless Sherrin Tharia, Istri Zumi Zola)
Jika sudah ditahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Kalau sudah sampai geledah sudah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," kata Saut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Saut belum mau menjawab siapa tersangka baru dalam kasus ini, apakah berasal dari unsur swasta, DPRD, atau pemerintahan.
"Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan, sabar, kan, ada SOP," ujar Saut seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
(BACA: Lupakan Sejenak Isu Korupsi, yuk Intip Penampilan Zumi Zola Bersama Istri Tercinta)
Namun, dari penggeledahan di Rumah Dinas Zumi Zola, Saut menyebut ada perkembangan signifikan dalam kasus ini.
"Pokoknya ada perkembangan signifikan, nanti kami umumkan ke depan," ujar Saut.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya pernah mengungkapkan akan menelusuri keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
(BACA: Soal Dugaan Korupsi, Zumi Zola Dituding Melakukan Ancaman)
"Apakah kasus ini ada perintah gubernur, masih dalam pengembangan apa ada perintah khusus atau tidak. Tapi, segera mungkin akan ada kepastian ada perintah atau tidak," ujar Basaria.
Kasus suap yang terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif.
Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Sementara satu tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
(BACA: Zumi Zola Angkat Bicara Soal Uang Rp 4,7 Miliar yang Disita KPK!)
Uang Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.
Menurut KPK, pihak eksekutif berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi disetujui DPRD Jambi.
Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.
(BACA: Diperiksa Kasus Dugaan Suap, Zumi Zola: Jangan Permalukan Saya!)
Diduga, sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Adapun jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok". (Kompas.com/Robertus Belarminus)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul KPK: Penggeledahan di Rumah Dinas Zumi Zola Terkait Tersangka Baru
5 Rekomendasi Drakor Ju Ji Hoon yang Wajib Ditonton, Terbaru Ada Love Your Enemy
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |