Grid.ID - Penegak hukum nampaknya belum memberikan hukuman yang memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba di negeri ini.
Seperti dalam kasus Muhammad Adam atau M Adam, pemilik 54 kilogram sabu dan 41 ribu pil ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia pada 8 Mei 2016 lalu.
Dilansir GridHot.ID dari tayangan Kabar petang yang dipublikasikan di kanal YouTube tvOneNews pada 23 Agustus 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mencongkok jaringan M Adam dan sang gembong pun divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Serang pada 30 Januari 2017.
M Adam kemudian naik banding, namun putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Serang justru dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 11 April 2017.
Namun ditingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung (MA) pada 20 September 2017 justru menganulir hukuman mati M Adam dan menggantinya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Surya Jaya yang juga ketua majelis hakim sebenarnya menolak untuk menganulir hukuman mati M Adam.
Akan tetapi, ia kalah suara dari anggota majelis hakim lainnya.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |