Grid.ID - Meski telah kandas, kisah asmara antara Halimah dan Bambang Trihatmodjo masih terus mencuri perhatian publik.
Pasalnya, meski kini Bambang trihatmodjo sudah bercerai dari Halimah dan menikahi Mayangsari, tetapi perjuangan sang mantan istri masih dikenang.
Hal ini lantaran Halimah disebut pernah mengajak damai namun ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.
Seperti yang diwartakan Sajiansedap, Halimah disebut pernah meminta Bambang Trihatmodjo untuk berdamai.
Bahkan, upaya damai juga pernah dilakukan lewat kakak dari Bambang, namun tetap tidak berhasil.
Proses perceraian antara Halimah dan Bambang Trihatmodjo pun terbilang dramatis.
Baca Juga: Genap Berusia 48 Tahun, Mayangsari Dapat Kecupan Mesra Bambang Trihatmodjo dan Gelar Lomba Ala 17'an
Pasalnya, keduanya hingga memerlukan waktu empat tahun untuk bercerai dan menikahi Mayangsari secara resmi.
Hal ini lantaran adanya penolakan dari Pengadilan Tinggi Agama terkait prmohonan cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo.
Akhirnya, perceraian tersebut terjadi usai disidangkan di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011)
Waktu itu, suami siri Mayangsari sampai harus mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Meskipun dengan berat hati, Halimah akhirnya bercerai pada tahun 2010.
"Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang. Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi tabloidnova.com via Sajian Sedap, pada (31/3/2011) lalu.
Ajakan damai Halimah bahkan ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.
"Kedua belah pihak sudah menunjuk pihak keluarga, sudah diupayakan tapi tidak berhasil, Semua ditolak oleh Pak Bambang," kata Muhammad As'ary, pengacara Bambang saat ditemui NOVA.id di kantornya, di Metropolitan I Jakarta Pusat pada 18 Februari 2011 lalu.
Baca Juga: Plesiran Naik Kereta Api Tanpa Bambang Trihatmodjo, Mayangsari Tampil Merakyat Kenakan Kaos Oblong
Melansir dari laman Nova.grid.ID, Bambang sampai harus menggelontorkan uang hingga Rp 1,5 miliar agar bisa berpisah dari Halimah.
"Uang itu sudah diselesaikan,1,5 miliar sebagai uang bit'ah.
Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.
Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | nova.grid.id,Sajian Sedap |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |