Grid.ID - Gubernur Jambi, Zumi Zola tersandung kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Kini ia harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar itu menyeruak setelah KPK mencegahnya keluar negeri dan adanya penggeledahan di Rumah Dinas Zumi Zola, Rabu (31/1/2018).
Penggeledahan ini terkait dengan adanya tersangka baru. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Menurut Saut, jika sudah sampai pada tahap penggeledahan, maka status kasus yang ditangani sudah ditahap penyidikan.
Jika sudah ditahap penyidikan artinya sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
(Baca Juga: Kegiatan Mencuci Lebih Mudah dengan Mesin Cuci LG Smart Inverter 67Watt)
"Kalau sudah sampai geledah sudah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," kata Saut, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Dalam kesempatan berbeda, Zumi Zola mengaku siap menjalani proses hukum di KPK.
"Proses hukum yang dilakukan oleh KPK, harus kita hormati dan harus kita taati," ujar Zumi Zola saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018), malam.
Melihat sosok Zumi Zola, rasanya masyarakat Tanah Air sudah tidak asing lagi dengan pria kelahiran Jakarta, 31 Maret 1980 itu.
Sebelum memutuskan terjun ke dunia politik, Zumi Zola sempat melanglangbuana di dunia entertainment.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |