Grab.ID - Tarif ojek online, Grab dan Gojek, mengalami perubahan mulai Senin (2/9/2019).
Kementrian perhubungan (Kemenhub) telah meresmikan tarif baru Grab dan Gojek yang mulai berlaku pukul 00.00 WIB dini hari tadi.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
Dengan demikian, Gojek dan Grab sebagai aplikator jasa ojek online mematuhi aturan ini.
"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Yani menjelaskan, saat ini, tarif baru ojol itu baru belaku di 123 kota.
Mulai 2 September, penyesuai tarif itu berlaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional Gojek.
"Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat," ujar Yani.
Dikutip dari KompasTV, tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per wilayah seluruh Indonesia.
Berikut tarif Gojek dan Grab per zona yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 2 September:
Tarif untuk zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek adalah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Untuk zona II Jabodetabek, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Sementara di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Tanggapan Gojek dan Grab
Gojek dan Grab akan mematuhi aturan baru dari Kemenhub.
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia kepada Kontan, Jumat (9/8/2019) lalu.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyebarkan sosialisasi kepada mitra pengemudi.
Tri Kusuma berkata, berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, pemberlakuan tarif baru batas atas dan batas bawah ojol berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi.
Dirinya menemukan adanya kenaikan pendapatan sebesar 20-30 persen yang dialami oleh pengemudi.
"Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan," lanjutnya.
"Grab indonesia juga mendukung adanya penerapan keseluruhan di tempat kami beroperasi."
"Disiapkan alogoritma juga supaya sesuai dengan KM 348/2019."
"Survey ke mitra pengemudi juga sangat positif baik buat pendapatan meteka."
"Semoga bisa buat mitra pengemudi dan pengguna lebih sejahtera," timpal Head of Strategic and Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy.
Saat ini, Grab Indonesia telah memiliki layanan ojol yang terbentang di 224 kota di seluruh Indonesia.
Kini, tersisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.
Hal senada juga dikatakan Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek, Jumat (9/8/2019).
"Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar dia.
Harga baru tarif Gojek ini diberlakukan untuk 88 kota atau kabupaten yang terbagi dalam tiga zona di Indonesia.
"Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojol, menyejahterakan mitra pengemudi, dan perbaiki layanan," tambah Vice President Public Policy and Government Relations Gojek, Panji W Ruky.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Baru Tarif Gojek dan Grab di Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai 2 September 2019.
(*)
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |