Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Sebagai anggota keluarga, seorang paman seharusnya melindungi dan menyayangi keponakannya.
Namun hal berbeda dilakukan oleh pria berusia 46 tahun asal Malaysia berikut ini.
Dilansir Grid.ID dari New Strait Times, seorang pria pengangguran didakwa di Pengadilan Ampang, Kuala Lumpur, Malaysia.
Pria tersebut didakwa sebanyak 334 kali tuduhan incest dengan keponakannya.
Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara dua orang yang memiliki hubungan darah.
(BACA : Gegerkan Warga Sukabumi, Ditemukan Puluhan Batu Tersusun Rapi Seperti Arca di Tengah Sungai Cibojong)
Jumlah ini merupakan sebuah cobaan berat yang telah dialami gadis itu sejak berusia 5 tahun.
Butuh waktu sepanjang hari untuk membacakan dakwaan terhadap pria tersebut.
Sidang tersebut berlangsung pada hari Jumat, (2/1/2018).
Tak sampai disitu, pria itu diperkirakan akan menghadapai dakwaan sebanyak 230 tuduhan incest lagi.
Sehingga total seluruh tuduhan yang harus ia pertanggungjawabkan adalah sebanyak 564 kasus incest terhadap keponakannya.
Pria tersebut mengakui semua tuduhan di depan hakim Mohamad Kamil Nizam.
Berbalut T-shirt biru dan celana panjang hitam, pria itu tampak tenang saat persidangan pertama dimulai pukul 10.45 pagi.
Gadis tersebut, yang kini berusia 13, tinggal di flat Datuk Ahmad Razali di Ampang.
Sang paman melakukan kejahatan terhadap keponakannya sejak Januari 2010 hingga Januari 2018.
Berdasarkan Bagian 376B dari KUHP Malaysia, pria tersebut dapat dipenjara sampai 30 tahun.
(BACA : Tangkap Basah Suami Berselingkuh di Kamar Rumah, Istri Murka dan Hajar Orang Ketiga Habis-habisan)
Selain itu ia juga mendapat hukuman cambuk pada tiap tuduhan jika terbukti bersalah.
Wakil jaksa penuntut umum Raihanah Abd Razak tidak menawarkan jaminan karena kasus tersebut untuk kepentingan umum
Di samping itu, terdakwa juga merupakan saudara dari korban.
Namun, nasihat pria tersebut, Muhammad Amin Abdullah meminta hukuman jaminan karena alasan kesehatan.
Namun, hakim Kamil menolak hukuman jaminan.
Hakim memutuskan bahwa proses persidangan harus dilanjutkan pada hari Senin, (5/1/2018) dan menetapkan tanggal 13 maret 2018 untuk mengadili kembali pria itu.(*)
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |