Grid.ID - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka setelah diduga menyebar hoax dan pesan provokasi di media sosial.
Berita hoax tersebut justru memicu kerusuhan massa di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya.
Baca Juga: Masih 17 Tahun, Remaja Ini Rela Dinikahi Kakek Berusia 112 Tahun
Penetapan tersangka untuk Veronica Koman diumumkan pada hari ini, Rabu (4/9/2019).
Berdasarkan pernyataan dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Veronica adalah kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Penulis | : | Ruhil Yumna |
Editor | : | Nailul Iffah |