Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - PLN akhirnya menepati janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak mati listrik di setengah Pulau Jawa pada Minggu (04/08/2019).
Kompensasi ini dijanjikan PLN dapat dinikmati pelanggan per 1 September 2019.
Melansir dari laman resminya, kompensasi yang akan diberikan PLN bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, PLN sudah menyiapkan dana sebesar Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang sudah ditetapkan.
"Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan," ujarnya seperti yang dikutip dari TribunJabar.
Soal mekanisme pembayaran kompensasi, hal itu sudah diatur oleh pemerintah.
Bagi konsumen golongan tarif adjustment, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum.
Sementara untuk konsumen non-adjustment, kompensasi akan diberikan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum.
Seperti yang dikutip dari Kompas, Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan kalau kompensasi ini akan diberikan bagi pelanggan pascabayar yang telah melakukan pembayaran listrik di bulan September untuk tagihan bulan Agustus 2019.
Baca Juga: Sering Jadi Korban Keisengan Denny Cagur, Agus Citayem Ngaku Pernah Ditinggal di Tol Sendirian!
Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi yang diberikan berupa tambahan daya saat pembelian token.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Adapun besaran kompensasi bisa dicek di laman resmi PLN.
Berikut langkah-langkah yang perlu kalian ikuti untuk mengeceknya.
1. Buka laman resmi PLN di www.pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
3. Pilih menu "Pelanggan".
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.
7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
8. Klik "search".
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.
(*)
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |