Laporan Wartawan Grid.ID, Linda Rahmad
Grid.ID - Pernahkah kamu memperhatikan bahwa beberapa kendaraan dilengkapi dengan sirene khusus?
Warna dan sirene yang terpasang antara kendaraan satu dengan lainnya juga berbeda.
Ternyata warna dan sirene ini memiliki arti tersendiri loh.
Dilansir Grid.ID dari akun Twitter @kemenhub151, berikut ini arti warna dan sirene.
( BACA JUGA: Keren! Di Kafe Ini Kamu Bakal Dilayani Barista Robot )
1. Lampu Isyarat Warna Biru dan Sirene
Warna biru digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu Isyarat Warna Merah dan Sirene
Warna merah digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadan kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
( BACA JUGA: Waspada! Ternyata Lampu Hazard Nggak Boleh Dinyalakan Dalam Berbagai Keadaan Ini loh, Nomor 3 Sering Banget Dilakukan )
3. Lampu Isyarat Warna Kuning Tanpa Sirene
Digunakan untuk kendaraan bermotor patroli di jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, serta angkutan jalan.
Lampu isyarat ini juga dipakai untuk perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. (*)
Source | : | Twitter @kemenhub151 |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |