Grid.ID - Pencabulan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya kembali terjadi di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dilansir dari Tribun Jambi, Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja menyebut pelaku yang berinisial JP (54) itu sempat mengiming-imingi korban dengan uang Rp 300 ribu.
"Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang. Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," jelas Yuyan Priatmaja, Kamis (5/9/2019).
Yuyan Priatmaja menjelaskan, kejadian pencabulan bermula pada tahun 2017 silam, saat korban masih berusia 16 tahun.
Saat itu paman korban sedang sakit dan butuh biaya berobat.
Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk bisa melakukan aksi bejat kepada anak tirinya itu.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |