Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kasus komedian Elly Sugigi dengan rekannya Wendha Tamtomo kembali bergulir.
Elly Sugigi disebut-sebut tidak bisa menepati perjanjian kerja, hingga akhirnya digugat Oleh Wendha dengan dugaan Wanprestasi, sebesar Rp 165 juta.
Namun gugatan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dimenangkan oleh Wendha.
Akan tetapi kuasa hukum Elly Sugigi, Arifin Harahap mengungkapkan masalah ini bukan dimenangkan oleh Wendha namun hanya mengabulkan gugatan sebagian dari jumlah tersebut.
"Bukan kalah, ini putusan pertama itu mengabulkan gugatan penggugat sebagian yang digugat itu kan banyak, cuman dituntut 26 juta," kata Arifin saat Grid.ID jumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (7/8/2019).
Namun menurut keterangan Elly, ia mengaku tak paham terkait hasil keputusan sidang yang memintanya untuk kembali membayar denda, sedangkan ia merasa sudah menyelesaikan tanggung jawab kepada rekan bisnisnya tersebut.
Baca Juga: Marah dan Merasa Tak Dihargai, Indah Sebut Elly Sugigi Cinta Mati dengan Suaminya
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |