Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Nasib malang menimpa seorang gadis berumur 18 tahun asal Jambi yang dicabuli oleh ayah tirinya sendiri.
Nahasnya, perbuatan keji ayahnya itu ternyata mendapat restu dari ibu kandung.
Bukannya melindungi, sang ibu tampaknya tak terlalu mempedulikan nasib sang putri yang selama ini tertekan karena dipaksa melakukan hubungan intim.
JP (54) tega memaksa anak tirinya yang saat itu masih berusia 16 tahun untuk memenuhi napsu bejatnya.
Melansir dari Tribun Jakarta Minggu (8/9/2019), JP mengaku sudah melakukannya selama kurang lebih dua tahun.
Selama ini korban selalu menolak ketika diajak JP untuk berhubungan intim, namun tampaknya JP tak pantang menyerah dan terus-terusan membujuknya.
Baca Juga: Viral Video Mesum di Rumah Sakit, Pelakunya Berhubungan Intim di Tempat Tidur Pasien!
Ia merayu korban dengan berbagai cara mulai dari memberikan uang sampai berjanji akan membiayai pengobatan paman korban yang saat itu tengah sakit.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengungkapkan kronologisnya.
Ia mengungkap bahwa JP awalnya mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 300 ribu.
Baca Juga: Sebelum Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Sempat Ajak Pupung Sadili Berhubungan Intim
Namun pada saat itu korban menolak dan tidak ingin melakukannya sama sekali.
"Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang."
"Tetapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," ujar Yuyan dikutip dari Tribun Jakarta.
Kejadian itu bermula pada tahun 2017 silam, dan saat itu paman korban juga tengah terbaring sakit dan membutuhkan biaya untuk berobat.
Namun, keluarga pamannya sendiri juga ternyata sedang kesulitan uang sehingga masih bingung mencari biaya untuk penyembuhan.
Melihat hal tersebut, JP memanfaatkannya agar bisa melancarkan aksi bejatnya itu kepada anak tirinya.
Parahnya, ibu kandung korban sendiri justru dengan santainya mengiyakan dan merestui permintaan bejat suaminya.
"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 ribu kepada korban," ungkap Yuyan.
Meskipun telah mendapat restu ibunya, gadis itu tetap menolak permintaan pelaku.
Baca Juga: Pria Ini Paksa Pacarnya Berhubungan Intim dan Ancam Akan Perkosa Adik Sang Pacar Jika Tak Dituruti
Setelah beberapa kali merayu, korban akhirnya mau menuruti ajakan itu usai tak tega melihat keluarga pamannya kesulitan mendapatkan biaya untuk pengobatan.
Namun pada saat itu korban diduga menuruti keinginan bejat ayah tirinya karena terpaksa.
Hasil dari visum, memang ditemukan bukti bahwa korban mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya itu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada alat vital korban, dokter mengatakan terjadi sobekan dua kali dan sobek tidak beraturan. Maka diduga pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan," jelas Yuyun.
Baca Juga: Memalukan! Pasangan Suami Istri Sengaja Berhubungan Intim di Taman Bermain Anak-Anak
Sementara itu, hasil dari laporan penyidik, JP bahkan melakukan aksi bejatnya hampir setiap hari dan pernah melakukan hubungan badan bertiga dengan ibu korban.
"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah," tambah Yuyun.
Meski beberapa kali pernah memergoki suaminya tengah mencabuli anaknya, ibu korban tetap saja tidak melarang, dengan ini polisi juga akan melakukan tindakan tegas di mana ibu korban juga bisa dikenakan hukuman karena melakukan pembiaran.
Melansir dari Tribun Jambi Jumat (6/9/2019), perbuatan keji ayah tirinya telah berlangsung dari tahun 2017 sampai dengan September 2019.
Karena merasa tertekan, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada keluarganya yang lain.
Pihak kepolisian kemudian dengan sigap mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Mayang Manggurai, Kecamatan Alam Barajo.
Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 21 UU RI Nomor 35 Tahum 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Tribun Jambi,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |