Grid.ID - Seorang anak di Jambi dicabuli ayah tiri di depan ibu kandung dua tahun lamanya.
Ibu kandung tak menghentikan aksi pencabulan suaminya yang melibatkan anaknya yang di bawah umur tersebut tapi justru memberi izin terhadap pelaku.
Dilansir dari laman Tribun Jambi, kejadian pencabulan seorang ayah terhadap anak tirinya itu terjadi di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Baca Juga: Diberi Upah Rp 2000, Delapan Bocah Dibawah Umur Dicabuli Dukun Berusia 71 Tahun
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja menyebut pelaku berinisial JP (54) itu mengiming-imingi korban dengan uang Rp 300 ribu.
"Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang.
Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," jelas Yuyan Priatmaja, Minggu (8/9/2019).
Tindakan pencabulan oleh ayah terhadap anak tirinya itu terjadi sudah sejak tahun 2017 silam.
2 tahun melakukan pencabulan terhadap sang anak tiri, JP akhirnya diciduk usai pihak kepolisian mendapat laporan dari korban lantaran merasa tertekan.
Korban mengaku kerap diajak berhubungan badan oleh ayah tirinya tersebut, padahal dirinya kerap menolak ajakan sang ayah meski diiming-imingi uang Rp 300 ribu.
Kompol Yuyan Priatmaja juga menyebut korban terpaksa melakukannya karena paman sedang sakit patah tulang belakagn dan butuh biaya berobat.
"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban," jelas Yuyan.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta izin kepada tante korban dengan menjanjikan biaya berobat sang paman.
Baca Juga: Konsultasi ke Dukun Lantaran Tak Kunjung Dapat Jodoh, Wanita Ini Malah Dicabuli Hingga Hamil
"Tak kehabisan akal, akhirnya pelaku meminta izin kepada tante korban, suami paman korban yang sedang sakit itu."
"Akhirnya setelah dijanjikan uang untuk mengobati paman yang sedang sakit itu, korban mau menuruti ajakan itu," jelasnya.
Bahkan, pelaku juga mengatakan telah mencabuli RR (tante korban) dengan janji membiayai pengobatan suaminya.
Baca Juga: Berawal dari Facebook, Siswi SMK Dicabuli Berkali-kali Setelah Diiming-imingi Video Dewasa
Saat dimintai keterangan, pelaku juga mengaku telah mendapat izin dari ibu korban yang juga pernah berhubungan badan secara bersamaan.
"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah."
"Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," jelasnya.
Baca Juga: Dicabuli Selama 8 Tahun Lamanya, Aksi Kejam Ayah Tiri Akhirnya Terungkap
Pelaku juga mengaku akan menikahi anak tirinya itu pada bulan Desember mendatang.
"Kami berjanji kawin bulan 12. Begitulah rencana kami. Mamaknya setuju," jelas pelaku seperti yang dikutip Grid.ID dari kanal YouTube Inews Jambi, Jumat (8/9/2019).
Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012 dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (*)
Jadi Juragan Tanah dan Rumah, Segini Harta Kekayaan Denny Cagur yang Diduga Promosikan Judi Online, Jumlahnya Fantastis!
Source | : | YouTube,TribunJambi |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |