Grid.ID - Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK akan menahan Zumi Zola setelah dia diperiksa sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan telah mengusut kasus suap yang melibatkanGubernur Jambi Zumi Zola sejak Kamis (18/1/2018) lalu.
Pada Jumat (2/2/2018), KPK resmi mengumumkan keduanya sebagai tersangka.
KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus ini.
(Diduga Berselingkuh Dengan Zumi Zola, Peni Farnita Saputri Ungkap yang Sebenarnya)
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli (37) pernah tersangkut kasus perzinahan yang dilaporkan oleh Bernaldi Kadir Djemat alias Aldi.
Menurut suaminya, Peni Farnita Saputri, telah melakukan perzinahan dengan Zumi Zola yang waktu itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2011-2016.
Bernaldi memiliki sejumlah bukti kuat atas perselingkuhan istrinya, yakni foto telanjang Zumi dan percakapan di BBM.
Perselingkuhan ini diduga mulai terjadi sejak 2010 dan baru terkuak pada tahun 2011, saat Bernaldi menemukan pesan BBM Zumi di ponsel milik istrinya.
(Deretan Wanita yang Terbuai Asmara Zumi Zola, Ada yang Dibatalkan Pernikahannya Melalui SMS)
Atas tuduhan ini, Zumi Zola mengaku mengenali Peni Fernita Saputri, wanita yang yang dituding pernah berzina dengannya.
Namun, Zumi Zola mengaku, kedekatan mereka hanya sebatas hubungan bisnis.
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |