"Jefri baik. Hal-hal positif juga saat ini dilakukan," ungkap Aris Marasabessy.
Dijelaskan, selama proses rehabilitasi Jefri Nichol menjalani banyak kegiatan untuk menyembuhkan fisik dan mentalnya.
"Ya di RSKO ada program-program kan. Saya juga nggak tahu persisnya," pungkas Aris Marasabessy.
Berdasarkan hasil sidang perdana hari ini, Jefri Nichol terjerat tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas pelanggaran pasal tersebut, Jefri Nichol diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar.
Baca Juga: Permohonan Rehabilitasinya Dikabulkan, Jefri Nichol Berterima Kasih ke Polisi
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Asri Sulistyowati |