Grid.ID - Ahmad Dhani saat ini medapatkan dua vonis penjara untuk dua kasus yang berbeda.
Pada 31 Januari 2019 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Ahmad Dhani atas perkara ujaran kebencian.
Setelah itu, ia dibawa ke Rutan Madaeng untuk menjalani persidangan terkait kasus pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Melewati beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, pada 11 Juni 2019, Ahmad Dhani divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Usai divonis satu tahun penjara, Ahmad Dhani kemudian kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Menilik dari kasusnya, tak terasa, delapan bulan sudah Ahmad Dhani meninggalkan Mulan Jameela dan keluarganya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |