Laporan Wartawan Grid.ID, Linda Rahmad
Grid.ID - Kamu pasti sering melihat rambu-rambu batas kecepatan berkendara di jalan raya.
Rambu-rambu kecepatan berkendara antara wilayah satu dengan lainnya berbeda.
Penetapan batas kecepatan dibuat guna untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta untuk mempertahankan ketertiban dalam berlalu lintas.
Pasti banyak kan dari kalian yang belum tahu kenapa batas rambu-rambu kecepatan berkendara berbeda-beda?
( BACA JUGA: Ashanty Peluk Suaminya di Tengah Keramaian, Netizen Salfok dengan Raut Wajah Anang Hermansyah! )
Tenang, Grid.ID berhasil merangkum batas kecepatan berkendara sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh kemenhub.
1. Paling tinggi 30 km/jam, berlaku untuk kawasan pemukiman.
2. Paling tinggi 50 km/jam, untuk kawasan perkotaan.
3. Paling 60 km/jam dalam kondisi arus bebas untuk jalan bebas hambatan.
( BACA JUGA: Omesh Pamer Keahlian Surfing, Netizen Malah Salah Fokus ke Hal Ini )
3. Paling tinggi 80 km/jam, untuk jalan antarkota.
Astaghfirullah, Rumah Sarwendah Tan Disambar Petir, Janda Ruben Onsu Ungkap Kondisi Huniannya Kini: Tiba-tiba Mati...
Source | : | Kemenhub |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |