Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Nasib malang harus dialami seorang siswi SMKN 1 Bandung.
ZPD, siswi berusia 16 tahun itu menerima tindak kekerasan dari seorang pria yang jatuh hati padanya.
Melansir dari Kompas.com pada Selasa (10/9/2019), ZPD yang saat itu tengah bersama temannya tiba-tiba diserang oleh seorang pria misterius yang mengenakan jaket putih.
Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Ari Purwanto menuturkan jika peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Selasa (10/9/2019) pukul 07.30 WIB.
Saat itu, korban diketahui tengah bersama dengan temannya usai fotokopi materi pelajaran sekolah di Jalan Wastukencana, Kota Bandung.
Mereka kemudian kembali ke sekolah dengan berjalan kaki.
Namun secara tiba-tiba, mereka dikejutkan dengan kehadiran RG (22) yang mendekap korban ZPD dan menusuknya.
"Pelaku menusukannya ke bagian rusuk sebelah kanan sebanyak satu kali," kata Ari dikutip dari Kompas.
Korban yang saat itu terluka kemudian berusaha melarikan diri bersama temannya dan pergi menuju sekolah untuk meminta pertolongan.
Saat security sekolah datang, pelaku ternyata sudah melarikan diri.
Melihat siswanya terluka dan berlumuran darah, pihak sekolah kemudian melaporkan tindakan penyerangan itu ke Mapolsek Sumur Bandung.
Melansir dari Tribun Jabar pada Kamis (12/9/2019), Kompol Ari Purwanti mengatakan jika perbuatan pelaku termasuk tindak pidana penganiayaan berat.
Tindakan nekat pelaku juga diketahui akibat dari cintanya yang ditolak korban.
"Motifnya karena pelaku mengejar terus cinta korban sejak lama, tapi ternyata cintanya ditolak sehingga terjadi seperti itu (penusukan)," kata Ari dikutip dari Tribun Jabar.
Usai menerima laporan dari Sekolah, Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung segera melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku.
"Ternyata tak jauh dari lokasi kejadian, pelaku diamankan masih di seputaran dekat situ sebelum Masjid Ukhuwah. Kami langsung amankan," tutur Ari.
Baca Juga: Viral, Siswi SMK di Manado Meninggal Dunia Saat Konvoi Rayakan Kelulusan pada Tengah Malam
Menurut penuturan polisi, pelaku dan korbannya sebenernya sudah saling mengenal cukup lama.
Pelaku memang menaruh hati pada korban, namun ia harus menelan pil pahit karena cintanya ternyata bertepuk sebelah tangan.
Tak tanggung-tanggung pelaku bahkan kerap menguntit korban melalui Instagram untuk mengetahui keseharian korban.
Pelaku juga sempat memberanikan diri untuk menyatakan cintanya, namun karena korban merasa risih diikuti pelaku akhirnya ia memutuskan menolak cintanya.
Sementara itu, pelaku juga sering SKSD kepada korban dan memaksa untuk bertemu dengan mengirim pesan (DM) ke Instagram korban.
Ia juga sering memaksa korban untuk berfoto bersama dirinya, namun karena sudah muak, korban memutuskan untuk memblok akun Instagram pelaku.
Bukanya menghindar dan menyerah, pelaku justru akhirnya nekat melakukan tindakan kejahatan dan menusuk korbannya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 351 KUHP dan pasal 80 No.17 UU Tahun 2016 dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Pelaku juga dijerat dengan pasal perlindungan anak, karena korbannya masih dibawah umur.
(*)
Source | : | kompas,Tribun Jabar |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |