Grid.ID - Belum genap sebulan paska penangkapannya, Sabtu (13/1/2018) lalu, Fredrich Yunadi kini resmi didepak dari Perhimpunan Advokat Indonesia.
Bak jatuh tertimpa tangga, Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta, akhirnya memutuskan untuk memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi tertanggal 2 Februari 2018.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya.
Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Peradi menyampaikan, Fredrich dijatuhkan pasal penelantaran klien.
”Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” kata Otto seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Otto menegaskan, pemberhentian Fredrich dari Peradi tidak ada kaitannya dengan kasus menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi Novanto yang tengah menjeratnya.
Terkait kasus itu, saat ini Fredrich telah ditahan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Januari 2018.
”Dewan Kehormatan Peradi bersidang dari hasil aduan masyarakat terhadap Fredrich jauh sebelum ia ditahan KPK,” kata Otto.
Aksinya Viral Setelah Mengkartu Kuning Jokowi, Netizen Soroti Kejanggalan Pada Jaket Zaadit Taqwa!
Menurut Otto, dalam kasus penelantaran klien itu, Fredrich tidak pernah menghadiri dua persidangan etik yang digelar oleh DKD Peradi Jakarta.
Fredrich hanya memberikan jawaban pembelaan dirinya secara tidak langsung pada persidangan yang pertama.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara menuturkan, Fredrich diadukan ke Peradi oleh kliennya yang merupakan konsumen salah satu apartemen di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat.
Saat itu, kliennya berupaya melakukan langkah hukum terhadap pihak pengembang apartemen. (*)
Nagita Slavina Diam-diam Punya Toko Berlian, Raffi Ahmad Syok saat Diajak Berkunjung ke Toko sang Istri: Ini Milik Kamu?
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |