Grid.ID - Badan Pengelola Jasa Kesehatan Ketenagakerjaan ( BPJS Ketenagakerjaan) akan menanggung seluruh biaya perawatan dan santunan korban ambrolnya tembok di Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Jadi untuk seluruh biaya perawatan dan pengobatan sampai sembuh ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Kabid Pelayanan Umum BPJS Cabang Gambir Aan Wijayanti saat ditemui di RS Siloam Tangerang, Selasa (6/2/2018).
Aan mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan RS Siloam untuk menghitung seluruh biaya perawatan dan pengobatan yang ditanggung BPJS.
(14 Fakta Kronologi Longsor di Bandara Soetta, 1 Wanita Karyawan GMF Meninggal Dunia )
Ia juga menyampaikan, korban tewas akibat ambrolnya tembok di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (5/2/2018) akan mendapat biaya jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk Dianti Putri yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan itu membayar jaminan kecelakan kerjanya sebesar Rp 276.600.000. Itu 48 kali gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Aan.
Selain itu, kata Aan, pihak keluarga dan perusahaan tidak perlu mengeluarkan uang untuk biaya perawatan korban.
"Pihak keluarga dan perusahaan tidak dibebankan biaya sedikit pun. Ditanggung 100 persen," ucap dia.
(Bantu Cari Korban Longsor Puncak, Sosok Ini Ikut Membantu Petugas )
Sebelumnya, Director of Base Operation GMF Aero Asia Rachmat Hanafi mengatakan, perusahaannya akan menanggung seluruh biaya perawatan korban.
"Kami menanggung semua biayanya sampai sembuh. Ada santunan juga untuk korban meninggal," kata Rachmat.
Kedua korban ambrolnya tembok di Bandara Soekarno-Hatta, yakni Mukhmainnah dan Putri, tercatat sebagai staf keuangan di GMF Aero Asia.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |