Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Persoalan tayangan kartun Spongebob Squarepants yang dikenai sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ternyata turut menyita perhatian dari kalangan selebritis.
Salah satunya itu yaitu artis peran sekaligus penyanyi Cinta Laura.
Lewat akun Twitter miliknya, Cinta Laura kepergok menyukai sindiran sutradara Timo Tjahjanto untuk KPI yang menilai tayangan Spongebob berisi adegan kekerasan.
Baca Juga: Hadir di Acara Ulang Tahun Anak Sophia Latjuba, Gading Marten Dipanggil Papa Oleh Sang Aktris
Pada Minggu (15/9/2019), sutradara Headshot itu mengunggah ulang cuitan dari media online yang menyebutkan alasan KPI memberikan teguran kepada Spongebob dan Gundala.
"Menurut KPI, teguran pada Spongebob dan Gundala dilayangkan karena lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Ok," bunyi cuitan media online tersebut.
Timo kemudian dalam bahasa Inggris menuliskan sindiran untuk KPI.
"KPI sedang hidup di sebuah dunia ajaib yo!!" cuit Timo.
Baca Juga: Cara Membersihkan Kerak Kompor Pakai Barang Dapur, Langsung Cling!
Cuitan Timo itu pun disukai oleh aktris cantik Cinta Laura.
Hal tersebut seakan menunjukkan bahwa Cinta Laura juga sepakat dengan pendapat Timo Tjahjanto.
Cinta sendiri diketahui sebagai Duta Antikekerasan terhadap perempuan dan Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Tidak diketahui apa alasan Cinta menyukai sindiran Timo untuk KPI tersebut.
Baca Juga: Kartun SpongeBob Squarepants Dikenai Sanksi KPI, Begini Komentar Nyelekit Joko Anwar
Sebelumnya, KPI sudah memberikan pernyataan bahwa pihaknya menemukan beberapa adegan dalam tayangan animasi Spongebob Squarepants yang mengandung unsur kekerasan.
Seperti memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah serta memukulkan pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.
Ada pula adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu.
Adegan-adegan tersebut dinilai telah melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar SPS Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nurul Nareswari |