Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Jefri Nichol melaksanakan sidang keduanya atas kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019) hari ini.
Tiba pukul 12.06 WIB, Jefri Nichol mengenakan pakaian berwarna dasar putih dengan corak garis-garis berwarna hitam.
Kondisi Jefri Nichol saat itu tampak semakin gemuk dan mimiknya tidak setegang saat menjalani sidang pertama.
Baca Juga: Meski Senyum Tersungging di Bibir, Jefri Nichol Akui Masih Gugup Hadapi Persidangan
Jelang memasuki ruang sidang pukul 14.25 WIB, Jefri Nichol sempat diwawancari awak media terkait film Habibie & Ainun 3.
Seperti yang diketahui, Jefri Nichol ikut serta bermain di film Habibie & Ainun 3.
Namun, baru-baru ini kabar duka terdengar dari Presiden ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie.
Baca Juga: Sudah Siap Mental, Senyum Jefri Nichol Merekah di Ruang Sidang
BJ Habibie baru saja menghembuskan napas terakhirnya pada 11 September 2019.
Menanggapi hal ini, Jefri Nichol mengungkapkan sudah mendengar mengenai kabar duka tersebut.
"Udah, udah," ungkap Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Baca Juga: Sidang Perdana Jefri Nichol Ditemani Mantan Pacarnya, Shenina Cinnamon
Padahal, Jefri Nichol belum sempat bertemu dengan sosok yang kisahnya diangkat pada film yang dimainkannya tersebut.
"Belum, belum sempat ketemu," ungkap Jefri Nichol.
Kendati demikian, Jefri Nichol menyampaikan doa bagi BJ Habibie serta keluarga yang ditinggalkan.
"Pokoknya doa yang terbaik aja untuk Eyang Habibie," ungkap Jefri Nichol.
"Pokoknya keluarganya bisa tabah sih doa yang terbaik," lanjutnya.
Seperti yang diketahui, Jefri Nichol sudah sebulan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Baca Juga: Didakwa Jaksa dengan Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara, Jefri Nichol Tidak Ajukan Eksepsi
Hasil sidang pertamanya pekan lalu, Jefri Nichol terjerat tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
(*)
20 Ucapan Selamat Imlek 2025 Dalam Bahasa Mandarin, Cocok Dikirim ke Orang Tersayang!
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |