Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Jefri Nichol baru saja usai menjalani sidang kedua atas kasus kepemilikan narkoba pada Senin (16/9/2019) hari ini.
Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dimulai pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 14.51 WIB.
Baca Juga: Tertangkap Polisi Sebelum Bertemu BJ Habibie, Jefri Nichol Kirim Doa dari RSKO
Tim kuasa hukum Jefri Nichol, Nadia, mengungkapkan bahwa dirinya lega dengan hasil sidang hari ini.
"Puas ya, saksi yang dihadirkan nggak meringkan nggak juga memberatkan Jefri, bahwa Jefri juga tidak memenuhi unsur pasal 111," ungkap tim kuasa hukum, Nadia, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Di samping itu, kuasa hukum lainnya yaitu Aris Marasabessy memberi klarifikasi mengenai informasi jumlah ganja yang ternyata selama ini keliru.
Baca Juga: Meski Senyum Tersungging di Bibir, Jefri Nichol Akui Masih Gugup Hadapi Persidangan
Selama ini, jumlah ganja yang dimiliki Jefri Nichol lebih sedikit daripada yang diberitakan pada awalnya.
"Tadi dihadirkan saksi yang melakukan penahanan. Tadi pas kita periksa beratnya bukan 6 gram itu kan berat bruto, netonya itu kan cuma 1 gram lebih. Dan nanti itu akan kita buktikan," ungkap kuasa hukum Jefri Nichol lainnya, Aris Marasabessy.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |